Medan I Faktaonline.net - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sabu diJalan.Binjai Km.14 Pasar Besar Kampung Kelingan Desa Sei Semayang,Selasa (16/10) sore.

Menurut keterangan saat itu petugas mendapat informasi bahwasanya dilokasi Jalan.Binjai Km.14.sering adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu,petugas yang mendapat informasi pun langsung menuju lokasi dan melihat 2 orang pria yang mencurigakan sedang berjalan kaki.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Sabtu (28/10).membenarkan kejadian tersebut.
" Berdasarkan keterangan,anggota kita melihat gerak gerik yang mencurigai lalu petugas,memberhentikan kedua laki laki tersebut.dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan ditemukanlah dari dalam kantong celananya sebelah kanan Zulhendra.sebanyak 5 paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang baru saja dibelinya.dan memboyongnya kemako Polsek Sunggal," guna pemeriksaan lebih lanjut,terang Manik.
Ditambahkan lagi dari hasil introgasi petugas terhadap para tersangka ini mengakui.dimana nantinya sabu sabu tersebut oleh tersangka akan dijual kembali,tandas Manik.(kadri)
Post a Comment